PERKEMBANGAN DAN
KONSEP DASAR
PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
MANUSIA ENERGI DAN
SUMBER DAYA ALAM
MAKALAH
Mata Kuliah :
Pendidikan Lingkungan Hidup Untuk SD
OLEH :
TITIK SUHARTINI,S.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN (FIP)
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI
MADIUN 2013
HALAMAN
JUDUL
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………...
A. Latar
Belakang…………………………………………….
B. Pengertian …………….
………………………………....
C. Tujuan ……………………………………………………..
D. Sasaran …………………………………………………….
E.
Ruang Lingkup…………………………………………….
F.
Landasan…………………………………………………..
G. Kendala…………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………
A. Perkembangan dan Konsep Dasar PLH…………………. .
B. Perkembangan PLH…………………………………………
C. Manusia, energi
dan Sumber Daya Alam…………………...
D. Manusia,SDA, dan
Pengelolaan SDA….…………………..
BAB III PENUTUP……………………………………………………..
A. Kesimpulan………………………………………………….
B. Saran………………………………………………………..
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………..
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Lingkungan hidup di Indonesia perlu
ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah
satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti
kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang
mencakup keadaan sumber daya alam seperti: tanah, air, energi surya, mineral,
serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun didalam lautan, dengan
kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana
menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan
terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang
tidak bernyawa seperti: tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi.
Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti:
tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme
B.
Pengertian
Lingkungan
hidup merupakan segala hal yang mempengaruhi kehidupan seluruh
makhluk hidup yang ada di dunia ini.
Menurut
S.J McNaughton dan Larry L.Wolf mengartikannya “dengan semua faktor eksternal
yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan”.
Emil
Salim mengatakan “ Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan
pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal
yang hidup termasuk kehidupan manusia”.
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk dapat mengetahui masalah-masalah
yang terjadi pada lingkungan hidup serta upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi masalah tersebut.
Tujuan
Pendidikan
lingkungan hidup untuk membentuk manusia
yang memiliki sikap dan perilaku sadar lingkungan dalam bentuk wujud
nyata ( partisipasi ) keikutsertaan peserta didik untuk memunculkan karakter
peduli secara lebih nyata, konkrit, tidak teoritis belaka serta sikap mau
berkorban dan memberi (berkontribusi) bagi kepentingan lingkungan itu sendiri.
D.
Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan
Lingkungan Hidup adalah:
1. Terlaksananya Pendidikan
Lingkungan Hidup di lapangan sehingga dapat tercipta
kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik.
2.
Tercakupnya seluruh
kelompok masyarakat, baik di perdesaan
dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dengan baik.
dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dengan baik.
E.
Ruang
Lingkup
Dalam
implementasi PLH dapat ditempuh melalui jalur
pendidikan diantaranya:
1.
Pendidikan
Formal dan Non Formal
Pendidikan
lingkungan diselengarakan secara
fleksibel, formal dan non formal, kedua jalur pendidikan tersebut harus bersinergi
menuju tujuannya. Yang artinya pendidikan lingkungan tidak saja hanya diberikan
pada sekolah, perti, atau lembaga akademik saja, pendididkan lingkungan juga
diajarakan di luar sekolah ( Non formal) masyarakat juga sebagai populasi manusia yang juga harus memperhatikan dan
mempedulikan lingkungan.
2.
Pendidikan
Seumur Hidup
Peserta didik disiapkan untuk memiliki
kemampuan mengaktualisasikan pemahaman lingkungannya setiap saat, selama- lamanya meskipun tidak
di bangku sekolah/ perkuliahan. Prinsipnya
pendidikan linkungan hidup dipahami sebagai pendidikan seumur hidup.
3.
Lintas Usia dan strata
Prinsip
kedua pendidikan lingkungan
diberikan kepada seluruh kalangan,
strata, sosial ekonomi, usia, jenjang pendidikan, tidak ada batasan dalam objek
pendidikan lingkungan, tentu saja harus mempertimbangkan porsi materi dan
kemampuan berpikir peserta didik.
4.
Terintegrasi,
Tidak terpisah
Pendidikan
lingkungan harus terintegrasi ke dalam
cabang ilmu lain, yangdiselipkan ke dalam mata ajar, mata kuliah, program
studi, dan keahlian/profesi. Bagaimanapun juga kondisinya pendidikan lingkungan harus dimasukkan dan
terintegrasi. Sesuai tujuan pendidikan
lingkungan harus menyesuaikan dengan
situasi lokal/daerah tempat peserta didik berada atau beraktifitas sehari-hari.
Misal peserta didik yang tinggal di sekitar pabrik tentu saja fokus materi PLH
tentang pemahaman industrialisasi, eksploitasi SDA. Sedangkan yang berdomosili
di perkotaan fokus materi
pendidikan lingkungan tentang industrialisasi transportasi, energi
dan sebangainya, yang diarahakan kepada aspek
kelembagaan, SDM yang terkait dalam masyarakat maupun objek PLH, sarana
prasarana, pendanaan, materi, komunikasi, masyarakat dan metode pelaksanaan.
F. Landasan
Kebijakan PLH
1. Menurut
UUPLH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup“ kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, dan keadaan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejateraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.”
2.
UU no 22 th 1999 (Pemda)
3.
UU no 25 th 1999 (perimbangan
keuangan antara pem. Pusat dan daerah)
4.
UU no. 25 th 1999 (
pembangunan nasional)
5.
UU no 20 th 2003 (sisdiknas)
6.
Kep menneg kependudukan dan
lingkungan hidup dan menag RI No. 15
th 1991.
G.
Kendala
Kendala
dalam Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH ) antara lain :
1.
Rendahnya partisipasi
masyarakat karena kurangnya pemahaman thd permasalahan pendidikan lingkungan
yang ada
2. Pemahaman
para pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas
3. Kurangnya
komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan PLH
4. Materi
dan metode pelaksanaan PLH yang selama ini di gunakan di rasakan belum memadai
5. Sarana
dan prasarana dalam PLH juga memegang peranan penting
6. Kurang
tersedia anggaran PLH
7. Lemahnya
koordinasi antar instansi dengan pelaku pendidikan
8. Belum
adanya kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan PLH.
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
dan Konsep Dasar PLH
Ada suatu pertanyaan yang kadang
kita pikirkan. kapankah pendidikan lingkungan harus kita berikan? Secara
rasional ada dua alasan utama mengapa pendidikan lingkungan harus diberikan
secara dini: Pertama anak-anak harus mengembangkan rasa mencintai
lingkungan hidup pada usia yang dini, diharapkan dengan pengembangan perasaan
tersebut secara dini maka perkembangan rasa tersebut akan tertanam dengan baik.
Kedua Interaksi dengan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari
perkembangan kehidupan anak yang sehat dan interaksi tersebut dapat mendorong
kemampuan belajar dan kualitas hidup anak kedepan.
Di
Indonesia pendidikan lingkungan hidup selama ini belum mendapat tempat yang
baik. Pendidikan lingkungan hidup yang dilakukan lebih dominan dalam kegiatan
pendidikan non formal sedangkan pada pendidikan formal belum mendapatkan tempat
yang layak. Permasalahan yang muncul memasukan pendidikan lingkungan hidup di
sekolah adalah belum adanya model yang bisa di terapkan dalam rangka tersebut
Jurusan Pendidikan Biologi Universitas Pendidikan Indonesia Mengembangkan model
pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
Konsep
dasar Sekolah berwawasan lingkungan adalah sebutan bagi sekolah yang menjadikan
pendidikan lingkungan merupakan salah satu misi dalam mencapai tujuan
sekolah. Program pendidikan lingkungan ini memberikan atmosfir di sekolah
sehingga setiap saat ketika siswa berada dalam lingkungan sekolah, siswa selalu
bersentuhan dengan program ini. Jadi pendidikan lingkungan hidup sudah
terintegrasi ke dalam program sekolah
Seperti
yang telah dijelaskan, permasalahan lingkungan dianggap sebagai permasalahan
yang sifatnya domestik. Padahal menurut Jackson dan Sorensen (2005), “...,
fokus klasik HI adalah pada konfik internasional, dan khususnya perang
antarnegara. Sebagian penstudi berpendapat bahwa konflik kekerasan serupa yang
berasal dari masalah lingkungan hidup bukan antar negara, tetapi intranegara,
yaitu di dalam negeri. Proyek penelitian yang dipimpin oleh Thomas Homer-Dixon
berpendapat bahwa kelangkaan lingkungan hidup menimbulkan konflik berintensitas
rendah, berkelanjutan, yang mungkin tidak mengakibatkan konfrontasi dramatis
tetapi dapat melemahkan pemerintahan”. Hal tersebut yang kemudian membedakan
perspektif teori hijau dengan perspektif klasik Hubungan Internasional yang
cenderung mengejar kekuasaan. Green theory adalah perspektif
alternatif yang mengkritik perspektif tradisional (Wardhani 2013).
B. Perkembangan
PLH
Di
Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun
1975 dimana IKIP Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan
lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan
Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode
tahun 1977/1978.
Pada
tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai
perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersamaan dengan itu pula mulai
dikembangkannya pendidikan AMDAL oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg-PPLH). Saat ini
jumlah PSL yang menjadi anggota BKPSL telah berkembang menjadi 87 PSL, di
samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai
mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di
Jurusan Kehutanan IPB.
Pada
jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian
mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif
dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah
kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak
tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup
telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP
dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa
pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai LSM. Pada tahun
1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) antara LSM-LSM yang
berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun
2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan
pendidikan lingkungan.
Sehubungan dengan
kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, Kelompok Kerja Pendidikan
Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup (Pokja PKSDH & L) telah
membagi perkembangan kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia ke dalam
tiga periode, yaitu :
1. Periode 1969-1983
(periode persiapan dan peletakan dasar)
Usaha pengembangan pendidikan LH ini tidak bisa dilepaskan dari hasil Konferensi Stockholm pada tahun 1972 yang antara lain menghasilkan rekomendasi dan deklarasi antara lain tentang pentingnya kegiatan pendidikan untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup. Salah satu kegiatan yang mempelopori pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun yaitu dengan menyusun Garis-garis Besar Pendidikan dan Pengajaran (GBPP) bidang lingkungan hidup untuk pendidikan dasar. Pada tahun 1977/1978, GBPP tersebut kemudian diujicobakan pada 15 SD di Jakarta. Selain itu penyusunan GBPP untuk pendidikan dasar, beberapa perguruan tinggi juga mulai mengembangkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang salah satu aktivitas utamanya adalah melaksanakan kursus-kursus mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Program studi lingkungan dan konservasi sumberdaya alam di beberapa perguruan tinggi juga mulai dikembangkan.
Usaha pengembangan pendidikan LH ini tidak bisa dilepaskan dari hasil Konferensi Stockholm pada tahun 1972 yang antara lain menghasilkan rekomendasi dan deklarasi antara lain tentang pentingnya kegiatan pendidikan untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup. Salah satu kegiatan yang mempelopori pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun yaitu dengan menyusun Garis-garis Besar Pendidikan dan Pengajaran (GBPP) bidang lingkungan hidup untuk pendidikan dasar. Pada tahun 1977/1978, GBPP tersebut kemudian diujicobakan pada 15 SD di Jakarta. Selain itu penyusunan GBPP untuk pendidikan dasar, beberapa perguruan tinggi juga mulai mengembangkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang salah satu aktivitas utamanya adalah melaksanakan kursus-kursus mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Program studi lingkungan dan konservasi sumberdaya alam di beberapa perguruan tinggi juga mulai dikembangkan.
2. Periode 1983-1993 (periode sosialisasi)
Pada periode ini, kegiatan pendidikan lingkungan hidup baik di jalur formal (sekolah) maupun di jalur non formal (luar sekolah) telah semakin berkembang. Pada jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, materi pendidikan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan konservasi SDA telah diintegrasikan ke dalam kurikulum 1984. Selama periode ini, berbagai pusat studi seperti Pusat Studi Kependudukkan (PSK) dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) baik di perguruan tinggi negeri maupun pergurutan tinggi swasta terus bertambah jumlah dan aktivitasnya. Selain itu, program-program studi pada jenjang S1, S2, dan S3 yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam juga terus berkembang. Bahkan isu dan permasalahan lingkungan hidup telah diarahkan sebagai bagian dari Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang harus diterima oleh semua mahasiswa pada semua program studi atau disiplin ilmu.
Perhatian terhadap upaya pengembangan pendidikan lingkungan hidup oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga terus meningkat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu dengan terus dimantapkannya program dan aktivitasnya melalui pembentukkan Bagian Proyek KLH sebagai salah satu unit kegiatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Pada periode ini sosialiasasi masalah lingkungan hidup juga dilakukan terhadap kalangan administratur negara dengan memasukkan materi kependudukkan dan lingkungan hidup ke dalam kurikulum penjenjangan tingkat Sepada, Sepadya, dan Sespa pada Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 1989/1990. Di samping itu, selama periode ini pula banyak LSM serta lembaga nirlaba lainnya yang didirikan dan ikut mengambil peran dalam mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku ramah lingkungan. Secara keseluruhan, perkembangan kegiatan pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat di atas tidak saja terjadi di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lainnya.
Pada periode ini, kegiatan pendidikan lingkungan hidup baik di jalur formal (sekolah) maupun di jalur non formal (luar sekolah) telah semakin berkembang. Pada jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, materi pendidikan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan konservasi SDA telah diintegrasikan ke dalam kurikulum 1984. Selama periode ini, berbagai pusat studi seperti Pusat Studi Kependudukkan (PSK) dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) baik di perguruan tinggi negeri maupun pergurutan tinggi swasta terus bertambah jumlah dan aktivitasnya. Selain itu, program-program studi pada jenjang S1, S2, dan S3 yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam juga terus berkembang. Bahkan isu dan permasalahan lingkungan hidup telah diarahkan sebagai bagian dari Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang harus diterima oleh semua mahasiswa pada semua program studi atau disiplin ilmu.
Perhatian terhadap upaya pengembangan pendidikan lingkungan hidup oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga terus meningkat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu dengan terus dimantapkannya program dan aktivitasnya melalui pembentukkan Bagian Proyek KLH sebagai salah satu unit kegiatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Pada periode ini sosialiasasi masalah lingkungan hidup juga dilakukan terhadap kalangan administratur negara dengan memasukkan materi kependudukkan dan lingkungan hidup ke dalam kurikulum penjenjangan tingkat Sepada, Sepadya, dan Sespa pada Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 1989/1990. Di samping itu, selama periode ini pula banyak LSM serta lembaga nirlaba lainnya yang didirikan dan ikut mengambil peran dalam mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku ramah lingkungan. Secara keseluruhan, perkembangan kegiatan pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat di atas tidak saja terjadi di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lainnya.
3. Periode 1993 – sekarang (periode
pemantapan dan pengembangan)
Salah satu hal yang menonjol dalam periode ini adalah ditetapkannya Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen P & K juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK , program sekolah asri, dan lain-lain. Selain itu, berbagai insiatif dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, maupun erguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi,buku-buku bacaan dan lain-lain.
Walaupun perhatian terhadap langkah-langkah pengembangan pendidikan lingkungan hidup pada satu atau dua tahun terakhir ini semakin meningkat, baik untuk pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, namun harus diakui bahwa masih banyak hal yang perlu terus selalu diperbaiki agar pendidikan lingkungan hidup dapat lebih memasyarakat secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan mulai jenjang pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi melalui berbagai bentuk kegiatan dapat memberikan hasil yang optimal.
Salah satu hal yang menonjol dalam periode ini adalah ditetapkannya Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen P & K juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK , program sekolah asri, dan lain-lain. Selain itu, berbagai insiatif dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, maupun erguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi,buku-buku bacaan dan lain-lain.
Walaupun perhatian terhadap langkah-langkah pengembangan pendidikan lingkungan hidup pada satu atau dua tahun terakhir ini semakin meningkat, baik untuk pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, namun harus diakui bahwa masih banyak hal yang perlu terus selalu diperbaiki agar pendidikan lingkungan hidup dapat lebih memasyarakat secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan mulai jenjang pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi melalui berbagai bentuk kegiatan dapat memberikan hasil yang optimal.
C. Manusia, energi dan Sumber Daya Alam
1. Manusia
Pada
hakikatnya, tidak ada manusia yang tidak berdiri sebagai subjek. Ketika masing-masing
berdiri sebagai subjek, maka ia berhak untuk memiliki penilaian pribadi tentang
suatu objek. Penilaian ini murni subjektif, oleh karenanya tidak bisa
dipaksakan untuk diterapkan kepada orang lain atau diaplikasikan tanpa melihat
pandangan orang lain. Jika ingin diaplikasikan, hal yang paling mungkin untuk
dilakukan pertama kali adalah melalui proses perundingan untuk menghasilkan
solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Subjek yang berperan
sebagai pengelola dalam pemanfaatan sumber daya alam, menjaga lingkungan tetap
lestari, harus diperhatikan tatanan/ tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam
hal ini manusi adalah yang paling tepat sebagai pengelola karena manusia
memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia dapat
merombak, memperbaiki, dan mengondisikan lingkungan seperti yang
dikehendakinya, seperti:
a) Manusia mampu berfikir serta meramalkan kemungkinan keadaan yang
akan datang
b) Manusia dapat memiliki ilmu dan teknologi
c) Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
d) Manusia adalah suatu
pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari
sistem alam semesta. Pandangan ini berisikan pemikiran bahwa segala kebijakan yang diambil mengenai lingkungan hidup
harus dinilai berdasarkan manusia dan
kepentinganya. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk
mengabdi pada kepentingan manusia.
2. Energi dan Sumber daya Alam
Bumi sejak awal penciptaannya telah dilengkapi dengan kekayaan alam
melimpah termasuk sumber daya alam dan energi yang memang diperuntukkan untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang tiada batasnya. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi membawa berbagai kehidupan manusia semakin maju dan berkembang. Namun, semakin banyak
kerugian yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk melakukan
eksploitasi sumber daya alam dan energi secara terus menerus. Dan tanpa disadari
sebelumnya bahwa eksploitasi sumber daya alam dan energi ternyata membuat
ketersediaan sumber daya alam dan energi semakin menipis. Berbagai langkah telah
ditempuh dalam menyikapi masalah ini, salah satunya dalam bentuk konservasi
sumber daya alam dan energi. Akan tetapi timbul pertanyaan, apakah ini cukup untuk membuat
ketersediaan sumber daya alam dan energi mampu untuk terus menerus memenuhi kebutuhan manusia.Untuk itu
meskipun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong manusia
untuk melakukan eksploitasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mampu
digunakan oleh manusia untuk mencari sumber daya alam dan energi alternatif
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber daya alam
(biasa disingkat SDA) adalah
segala sesuatu yang muncul secara alami
yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia
pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik,
seperti hewan,
tumbuhan,
dan mikroorganisme,
tetapi juga komponen abiotik,
seperti minyak bumi,
gas alam,
berbagai jenis logam,
air,
dan tanah.
Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi
manusia, serta revolusi
industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan
untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak
tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia,
Brazil,
Kongo,
Sierra Leone,
Maroko,
dan berbagai negara di Timur
Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau
nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur
Tengah memiliki persediaan gas
alam sebesar sepertiga dari yang ada di
dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat
sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam
ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi
di negara-negara tersebut.
Adapun
mengenai konsep dan jenis sumber daya alam dan energi bahwa sumber daya alam
dan energi dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Lahan pertanian. Lahan pertanian adalah salah satu jenis
sumber daya alam. Segala bentuk kekayaan alam berupa pangan dihasilkan
dari lahan pertanian. Di negara kita Indonesia, begitu banyak sumber daya
alam dari segi pertanian yang dihasilkan dari bebagai jenis
tumbuhan antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang
dan berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan
durian. Oleh karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena
sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian
atau bercocok tanam. Jadi jelaslah bahwa lahan pertanian menjadi salah
satu jenis sumber daya alam.
2. Hutan dan segala produknya merupakan salah satu bentuk sumber daya
alam. Bagaimana tidak, seluruh kebutuhan papan manusia dapat terpenuhi
melalui sumber daya alam ini. Salah satu contohnya kayu yang diperoleh
dari hutan Indonesia yang begitu banyak jumlahnya. Adapun hasil hutan yang
saat inim kita manfaatkan antara lain kayu (jati, pinus, cemara, cendana),
damar, rotan, bambu dan lain-lain.
3. Lahan alami untuk rekreasi merupakan salah satu sumber daya alam
yang juga sering dimanfaatkan oleh manusia. Begitu banyak lahan alami
hasil bentukan alam yang dijadikan tempat rekreasi, di Indonesia contohnya,
salah satunya cekungan di daratan yang digenangi air terjadi secara alami
disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara.
4. Perikanan darat dan laut juga merupakan salah satu jenis sumber
daya alam. Adapun contoh dari sumber daya alam dalam hal perikanan ini
diantaranya rumput laut yang bermanfaat untuk bahan baku makanan dan obat, dan
terumbu karang yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi bawah laut.
5. Sumber mineral merupakan salah satu jenis dari sumber daya alam
dan energi. Saat ini sumber mineral telah menjadi salah satu kebutuhan
yang sangat penting bagi kehidupan manusia.Di Indonesia begitu banyak sumber
daya mineral yang telah dimanfaatkan, misalnya batu bara yang banyak digunakan
sebagai bahan bakar untuk keperluan industri dan rumah tangga, minyak bumi,
besi, emas, perak, nikel, timah, dan lain-lain.
6. Sumber daya air, tentunya sangat dibutuhkan dalam kehidupan.Tidak
hanya manusia, semua makhluk hidup memerlukan air.Air telah membawa begitu
banyak kemaslahatan bagi kehidupan, meskipun kadang air juga mampu membawa
bencana. Beberapa manfaat air diantaranya dapat digunakan sebagai sarana
transportasi, sebagai pembangkit listrik tenaga air, sebagai sarana
irigasi/pengairan, sebagai sarana wisata/rekreasi, dan masih banyak lagi.
D. Manusia,SDA,
dan Pengelolaan SDA
Dalam
pengelolaan sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah
timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian
sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di
masa depan.”Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua
kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan,
perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,
seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya.
Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu
tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan
salah satunya.
Apalagi
timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka
Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah
satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang
pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat
bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong
kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil. Apalagi butuh harga
yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal mengurangi dampak buruk pada
masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan? Bukan pertanyaan itu yang
mesti kita jawab.
Tapi,
bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang mesti kita perbuat untuk
memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian sebuah lingkungan hidup.
Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan bagaimana masyarakat harus
berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah mungkin yang menjadi sebab
utama mendorong penduduk menguras alam sehingga merusak lingkungan. Jika kita
amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan antara jumlah dan macamnya sumber
daya alam dengan produk bagi konsumsi masyarakat. Hubungan tersebut terlihat
bahwa semakin besar pola konsumsi masyarakat maka semakin banyak pula sumber
daya alam yang akan dikelola dan semakin beraneka ragam pola konsumsi
masyarakat, maka semakin bermacam pula sumber daya alam yang akan dikelola.
Dari
permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan mungkin harus menjadi
pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Jawabannya tentu
ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap bijaksana terhadap
lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada kita bahwa
setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia itu sendiri.
Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh & Sumatera
Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser, Alikodra
(7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu terakhir
terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang akibat tidak
ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal seperti yang
kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur tata air,
mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah. Berbicara sumber
daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah
kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan
cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat
kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan
pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan
untuk kepentingan masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana
pemanfaatan teknologi berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara
seporadis membabat habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang
hasilnya nihil atau 0%. Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa
yang dapat kita tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita
katakan kepada mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan kepada mereka?
Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan adanya solusi-solusi
yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya.
1.
Solusi menangani
Sumber Daya Alam :
a.
Pemerintah harus lebih giat dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup
dalam kehidupan manusia melalui pendidikan dalam dan luar sekolah.
b.
Perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi
SDA dan lingkungan hidup.
c.
Meningkatkan penelitian dan pengembangan
potensi manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri. dan
kesehatan
d.
Penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA
dan Lingkungan Hidup baik di darat, laut maupun udara.
e.
Perlunya persyaratan AMDAL terhadap
usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup.
f.
Perlunya penyuluhan dan kerjasama kemitraan
antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Ins dan titusi SDM
Aparatur Pengelolaan SDA dan LH.
2.
Pemanfaatan Sumber Daya
Alam
Sumber daya
alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber
daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara yang tidak
merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat
memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya
untuk pembangunan dimasa datang.
Tenaga ahli
memanfaatkan sumber daya alam dengan teknologi yang canggih. Tenaga ahli yang
bermutu akan menghasilkan bibit yang bermutu dan menghasilkan tanaman yang
berkualitas dan menghasilkan industri yang berkualitas.Teknologi yang digunakan
beserta alat-alatnya yang berkembang dengan pesat dapat mempercepat dan
mempermudah produktivitas alat-alat yang digunakan tenaga ahli Indonesia masih
kurang canggih seperti di negara-negara maju tetapi tenaga ahli Indonesia masih
bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan.
3.
Pencemaran
Terjadi
karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena
adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah
unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti:
a. Pencemaran
udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap rokok, asap
kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida,
belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
b. Pencemaran
suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat
udara dan jet. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara
sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
c. Pencemaran
tanah.
Pencemaran dapat
dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang
selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan
yang ada dan banyak lagi yang lain.
4.
Mengatasi pencemaran
a. Dengan
mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan
dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan
udara.
b. Dengan
membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga
kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c.
Pengembangan daerah aliran sungai merupakan
daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan
lapisan tanah oleh aliran sungai.
d.
Pengelolaan air limbah
-
dengan pengaturan lokasi industri agar jauh
dari pemukiman penduduk
-
Mencegah agar saluran air limbah
jangan sampai bocor
-
industri yang menimbulkan air limbah,
diwajibkan memasang peralatan
pengendali pencemaran air.
e. Penertiban pembuangan sampah dengan cara
sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f.
Dengan
mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.
5.
Kebijaksanaan
Pengelolaan lingkungan
termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan
kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan
dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan
lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia
dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi
serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi
konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak
dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan.
Pembangunan nasional yang
dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan
tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol
antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau
sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan
atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan
lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena
itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan melalui upaya pengembangan dan
penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan.
Menurut Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang
merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
·
Regulasi Perda tentang
Lingkungan.
·
Penguatan Kelembagaan
Lingkungan Hidup.
·
Penerapan dokumen
pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
·
Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·
Meningkatkan kualitas dan
kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·
Pengawasan terpadu tentang
penegakan hukum lingkungan.
·
Memformulasikan bentuk dan
macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas
sumberdaya manusia.
·
Peningkatan pendanaan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup
dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat
pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga
menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan
kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun
konflik lingkungan.
Permasalahan yang terjadi
tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang
secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan
pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam
Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk
memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan
yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut
dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang
kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan
perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup
memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga
pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab
masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU
No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan
diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiennsi artinya tidak meruasak ekosistem, pengambilan secara efisien
dalam memikirkan kelanjutan Sumber Daya Manusia. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya
keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejateraan manusia. Maka
prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat
mendukung keberlangsungan kehidupan makhluk hidup.
Masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan
hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul
dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak
terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
B.
Saran
Sekiranya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama,
untuk itu selaku insan manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh konsep
keseimbangan alam, maka sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan, mulai
dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan
yang sehat dan mari kita mulai dari diri kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Altin,Darus.2008.Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Bagai Dua Sisi MataUang).url:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Sumber%20Daya%20Alam%20dan%20Lingkungan%20Hidup%20%28Bagai%20Dua%20Sisi%20Mata%20Uang%29&&nomorurut_artikel=190
Online,Perpustakaan.2008.Sumber
Daya Alam Indonesia.url:http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/05/sumber-daya-alam-indonesia.html
kandiwa.2010.Sumber Daya Alam.url:http://kandiwa.blogspot.com/2010/10/sumber-daya-alam_7316.html
(Di akses 18 september 2013 am
Majalah Kiprah
volume 54 th XIV/ Januari-Februari 2013:
Kementrian pekerjaan Umum Puskom PU
Jakarta.
Yudhi Utomo, dkk. (2009) Pendidikan
Lingkungan Hidup untuk Sekolah menengah Atas kelas X jilid I oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang
bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar