Senin, 23 Desember 2013

makalah PLH

PERKEMBANGAN DAN KONSEP DASAR
 PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA ALAM


MAKALAH
Mata Kuliah :  Pendidikan Lingkungan Hidup Untuk SD






          OLEH :
TITIK SUHARTINI,S.Pd


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN  GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS  ILMU PENDIDIKAN (FIP)
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
IKIP  PGRI  MADIUN 2013







HALAMAN JUDUL















KATAPENGANTAR…………………………………                                   
DAFTAR ISI ……………………………………………………………..     
BAB I        PENDAHULUAN…………………………………………...      
A.  Latar Belakang…………………………………………….      
B.  Pengertian  ……………. ………………………………....      
C.  Tujuan ……………………………………………………..     
D.  Sasaran …………………………………………………….       
E.   Ruang Lingkup…………………………………………….     
F.   Landasan…………………………………………………..      
G.  Kendala…………………………………………………….     
BAB II       PEMBAHASAN………………………………………………    

A.  Perkembangan dan  Konsep Dasar PLH…………………. .          

B.   Perkembangan PLH…………………………………………   

C.   Manusia, energi dan Sumber Daya Alam…………………...       

D.  Manusia,SDA, dan Pengelolaan SDA….…………………..    

BAB  III    PENUTUP…………………………………………………….. 
A.  Kesimpulan………………………………………………….   
B.   Saran………………………………………………………..   
DAFTAR  PUSTAKA……………………………………………………..    























BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang.
                   Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti: tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun didalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan  lingkungan fisik tersebut.
                   Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti: tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti: tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme

B.      Pengertian 
 Lingkungan hidup merupakan segala hal yang mempengaruhi kehidupan   seluruh makhluk hidup yang ada di dunia ini.
                   Menurut S.J McNaughton dan Larry L.Wolf mengartikannya “dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan”.
                   Emil Salim mengatakan “ Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk  kehidupan manusia”.



















C.     Tujuan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk dapat mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada lingkungan hidup serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
            Tujuan Pendidikan lingkungan hidup untuk membentuk manusia  yang memiliki sikap dan perilaku sadar lingkungan dalam bentuk wujud nyata ( partisipasi ) keikutsertaan peserta didik untuk memunculkan karakter peduli secara lebih nyata, konkrit, tidak teoritis belaka serta sikap mau berkorban dan memberi (berkontribusi) bagi kepentingan lingkungan itu sendiri.

D.      Sasaran
             Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
1.     Terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi,   melestarikan dan meningkatkan kualitas  lingkungan hidup yang baik.
2.     Tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan
 dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
 seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
 Lingkungan Hidup bagi seluruh  rakyat Indonesia terwujud dengan baik.

E.       Ruang Lingkup
            Dalam implementasi PLH  dapat ditempuh melalui jalur pendidikan diantaranya:
1.    Pendidikan Formal dan Non Formal
       Pendidikan lingkungan  diselengarakan secara fleksibel, formal dan non formal, kedua jalur pendidikan tersebut harus bersinergi menuju tujuannya. Yang artinya pendidikan lingkungan tidak saja hanya diberikan pada sekolah, perti, atau lembaga akademik saja, pendididkan lingkungan juga diajarakan di luar sekolah ( Non formal) masyarakat juga  sebagai populasi  manusia yang juga harus memperhatikan dan mempedulikan lingkungan.
2.    Pendidikan Seumur Hidup
       Peserta didik disiapkan untuk memiliki kemampuan mengaktualisasikan pemahaman lingkungannya  setiap saat, selama- lamanya meskipun tidak di bangku sekolah/ perkuliahan. Prinsipnya pendidikan linkungan hidup dipahami sebagai pendidikan seumur hidup.
3.    Lintas Usia dan strata
       Prinsip kedua pendidikan  lingkungan diberikan  kepada seluruh kalangan, strata, sosial ekonomi, usia, jenjang pendidikan, tidak ada batasan dalam objek pendidikan lingkungan, tentu saja harus mempertimbangkan porsi materi dan kemampuan berpikir peserta didik.
4.    Terintegrasi, Tidak terpisah
       Pendidikan lingkungan  harus terintegrasi ke dalam cabang ilmu lain, yangdiselipkan ke dalam mata ajar, mata kuliah, program studi, dan keahlian/profesi. Bagaimanapun juga kondisinya pendidikan lingkungan harus dimasukkan dan terintegrasi.  Sesuai tujuan pendidikan lingkungan  harus menyesuaikan dengan situasi lokal/daerah tempat peserta didik berada atau beraktifitas sehari-hari. Misal peserta didik yang tinggal di sekitar pabrik tentu saja fokus materi PLH tentang pemahaman industrialisasi, eksploitasi SDA. Sedangkan yang berdomosili di perkotaan  fokus materi  pendidikan  lingkungan  tentang industrialisasi transportasi, energi dan sebangainya, yang diarahakan  kepada aspek  kelembagaan, SDM yang terkait dalam masyarakat maupun objek PLH, sarana prasarana, pendanaan, materi, komunikasi, masyarakat dan metode pelaksanaan.

F.       Landasan Kebijakan PLH
1.    Menurut UUPLH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup“ kesatuan ruang dengan semua benda, daya, dan keadaan makhluk hidup termasuk  di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejateraan  manusia  serta makhluk hidup lainnya.”
2.    UU no 22 th 1999 (Pemda)
3.    UU no 25 th 1999 (perimbangan keuangan antara pem. Pusat dan daerah)
4.    UU no. 25 th 1999 ( pembangunan nasional)
5.    UU no 20 th 2003 (sisdiknas)
6.    Kep menneg kependudukan dan lingkungan hidup dan menag RI No. 15
th 1991.

G.      Kendala
Kendala dalam Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH ) antara lain :
1.      Rendahnya partisipasi masyarakat karena kurangnya pemahaman thd permasalahan pendidikan lingkungan yang ada
2.      Pemahaman para pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas
3.      Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan PLH
4.      Materi dan metode pelaksanaan PLH yang selama ini di gunakan di rasakan belum memadai
5.      Sarana dan prasarana dalam PLH juga memegang peranan penting
6.      Kurang tersedia anggaran PLH
7.      Lemahnya koordinasi antar instansi dengan pelaku pendidikan
8.      Belum adanya kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan PLH.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Perkembangan dan  Konsep Dasar PLH
Ada suatu pertanyaan yang kadang kita pikirkan. kapankah pendidikan lingkungan harus kita berikan? Secara rasional ada dua alasan utama mengapa pendidikan lingkungan harus diberikan secara dini: Pertama anak-anak  harus mengembangkan rasa mencintai lingkungan hidup pada usia yang dini, diharapkan dengan pengembangan perasaan tersebut secara dini maka perkembangan rasa tersebut akan tertanam dengan baik. Kedua Interaksi dengan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari perkembangan kehidupan anak yang sehat dan interaksi tersebut dapat mendorong kemampuan belajar dan kualitas hidup anak kedepan.
Di Indonesia pendidikan lingkungan hidup selama ini belum mendapat tempat yang baik. Pendidikan lingkungan hidup yang dilakukan lebih dominan dalam kegiatan pendidikan non formal sedangkan pada pendidikan formal belum mendapatkan tempat yang layak. Permasalahan yang muncul memasukan pendidikan lingkungan hidup di sekolah adalah belum adanya model yang bisa di terapkan dalam rangka tersebut Jurusan Pendidikan Biologi Universitas Pendidikan Indonesia Mengembangkan model pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
Konsep dasar Sekolah berwawasan lingkungan adalah sebutan bagi sekolah yang menjadikan pendidikan lingkungan merupakan salah satu misi dalam mencapai tujuan sekolah.  Program pendidikan lingkungan ini memberikan atmosfir di sekolah sehingga setiap saat ketika siswa berada dalam lingkungan sekolah, siswa selalu bersentuhan dengan program ini. Jadi pendidikan lingkungan hidup sudah terintegrasi ke dalam program sekolah
Text Box: 5Masalah lingkungan disebabkan karena ketidakmampuan mengembangkan sistem nilai sosial, gaya hidup yang tidak mampu membuat hidup kita selaras dengan lingkungan. Membangun gaya hidup dan sikap terhadap lingkungan agar hidup selaras dengan lingkungan bukan pekerjaan mudah dan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu jalur pendidikan merupakan sarana yang tepat untuk membangun masyarakat yang menerapkan prinsip keberlanjutan dan etika lingkungan. Jalur pendidikan yang bisa ditempuh mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu tujuan jangka panjang PLH adalah mengembangkan warga negara yang memiliki pengetahuan tentang lingkungan biofisik dan masalahnya yang berkaitan, menumbuhkan kesadaran agar terlibat secara efektif dalam tindakan menuju pembangunan masa depan yang lebih baik.
Seperti yang telah dijelaskan, permasalahan lingkungan dianggap sebagai permasalahan yang sifatnya domestik. Padahal menurut Jackson dan Sorensen (2005), “..., fokus klasik HI adalah pada konfik internasional, dan khususnya perang antarnegara. Sebagian penstudi berpendapat bahwa konflik kekerasan serupa yang berasal dari masalah lingkungan hidup bukan antar negara, tetapi intranegara, yaitu di dalam negeri. Proyek penelitian yang dipimpin oleh Thomas Homer-Dixon berpendapat bahwa kelangkaan lingkungan hidup menimbulkan konflik berintensitas rendah, berkelanjutan, yang mungkin tidak mengakibatkan konfrontasi dramatis tetapi dapat melemahkan pemerintahan”. Hal tersebut yang kemudian membedakan perspektif teori hijau dengan perspektif klasik Hubungan Internasional yang cenderung mengejar kekuasaan. Green theory adalah perspektif alternatif yang mengkritik perspektif tradisional (Wardhani 2013).

B.      Perkembangan PLH
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 dimana IKIP Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978.
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersamaan dengan itu pula mulai dikembangkannya pendidikan AMDAL oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg-PPLH). Saat ini jumlah PSL yang menjadi anggota BKPSL telah berkembang menjadi 87 PSL, di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Jurusan Kehutanan IPB.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) antara LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan.
Sehubungan dengan kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, Kelompok Kerja Pendidikan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup (Pokja PKSDH & L) telah membagi perkembangan kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia ke dalam tiga periode, yaitu :
1. Periode 1969-1983 (periode persiapan dan peletakan dasar)
Usaha pengembangan pendidikan LH ini tidak bisa dilepaskan dari hasil Konferensi Stockholm pada tahun 1972 yang antara lain menghasilkan rekomendasi dan deklarasi antara lain tentang pentingnya kegiatan pendidikan untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup. Salah satu kegiatan yang mempelopori pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun yaitu dengan menyusun Garis-garis Besar Pendidikan dan Pengajaran (GBPP) bidang lingkungan hidup untuk pendidikan dasar. Pada tahun 1977/1978, GBPP tersebut kemudian diujicobakan pada 15 SD di Jakarta. Selain itu penyusunan GBPP untuk pendidikan dasar, beberapa perguruan tinggi juga mulai mengembangkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang salah satu aktivitas utamanya adalah melaksanakan kursus-kursus mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Program studi lingkungan dan konservasi sumberdaya alam di beberapa perguruan tinggi juga mulai dikembangkan.
2.  Periode 1983-1993 (periode sosialisasi)
Pada periode ini, kegiatan pendidikan lingkungan hidup baik di jalur formal (sekolah) maupun di jalur non formal (luar sekolah) telah semakin berkembang. Pada jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, materi pendidikan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan konservasi SDA telah diintegrasikan ke dalam kurikulum 1984. Selama periode ini, berbagai pusat studi seperti Pusat Studi Kependudukkan (PSK) dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) baik di perguruan tinggi negeri maupun pergurutan tinggi swasta terus bertambah jumlah dan aktivitasnya. Selain itu, program-program studi pada jenjang S1, S2, dan S3 yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam juga terus berkembang. Bahkan isu dan permasalahan lingkungan hidup telah diarahkan sebagai bagian dari Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang harus diterima oleh semua mahasiswa pada semua program studi atau disiplin ilmu.
Perhatian terhadap upaya pengembangan pendidikan lingkungan hidup oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga terus meningkat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu dengan terus dimantapkannya program dan aktivitasnya melalui pembentukkan Bagian Proyek KLH sebagai salah satu unit kegiatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Pada periode ini sosialiasasi masalah lingkungan hidup juga dilakukan terhadap kalangan administratur negara dengan memasukkan materi kependudukkan dan lingkungan hidup ke dalam kurikulum penjenjangan tingkat Sepada, Sepadya, dan Sespa pada Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 1989/1990. Di samping itu, selama periode ini pula banyak LSM serta lembaga nirlaba lainnya yang didirikan dan ikut mengambil peran dalam mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku ramah lingkungan. Secara keseluruhan, perkembangan kegiatan pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat di atas tidak saja terjadi di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lainnya.
3. Periode 1993 – sekarang (periode pemantapan dan pengembangan)
Salah satu hal yang menonjol dalam periode ini adalah ditetapkannya Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen P & K juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK , program sekolah asri, dan lain-lain. Selain itu, berbagai insiatif dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, maupun erguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi,buku-buku bacaan dan lain-lain.
Walaupun perhatian terhadap langkah-langkah pengembangan pendidikan lingkungan hidup pada satu atau dua tahun terakhir ini semakin meningkat, baik untuk pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, namun harus diakui bahwa masih banyak hal yang perlu terus selalu diperbaiki agar pendidikan lingkungan hidup dapat lebih memasyarakat secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan mulai jenjang pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi melalui berbagai bentuk kegiatan dapat memberikan hasil yang optimal.

C.   Manusia, energi dan Sumber Daya Alam
1.    Manusia
               Pada hakikatnya, tidak ada manusia yang tidak berdiri sebagai subjek. Ketika masing-masing berdiri sebagai subjek, maka ia berhak untuk memiliki penilaian pribadi tentang suatu objek. Penilaian ini murni subjektif, oleh karenanya tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan kepada orang lain atau diaplikasikan tanpa melihat pandangan orang lain. Jika ingin diaplikasikan, hal yang paling mungkin untuk dilakukan pertama kali adalah melalui proses perundingan untuk menghasilkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
     Subjek yang berperan sebagai pengelola dalam pemanfaatan sumber daya alam, menjaga lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/ tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusi adalah yang paling tepat sebagai pengelola karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia dapat merombak, memperbaiki, dan mengondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
a)    Manusia mampu berfikir serta meramalkan kemungkinan keadaan yang akan datang
b)   Manusia dapat memiliki ilmu dan teknologi 
c)    Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
d)    Manusia adalah suatu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Pandangan ini berisikan pemikiran bahwa segala kebijakan yang diambil mengenai lingkungan hidup harus dinilai berdasarkan manusia dan kepentinganya. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia.

2.    Energi dan Sumber daya Alam
Bumi sejak awal penciptaannya telah dilengkapi dengan kekayaan alam melimpah termasuk sumber daya alam dan energi yang memang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tiada batasnya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa berbagai kehidupan manusia semakin maju dan berkembang. Namun, semakin banyak kerugian yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam dan energi secara terus menerus. Dan tanpa disadari sebelumnya bahwa eksploitasi sumber daya alam dan energi ternyata membuat ketersediaan sumber daya alam dan energi semakin menipis. Berbagai langkah telah ditempuh dalam menyikapi masalah ini, salah satunya dalam bentuk konservasi sumber daya alam dan energi. Akan tetapi timbul pertanyaan, apakah ini cukup untuk membuat ketersediaan sumber daya alam dan energi mampu untuk terus menerus memenuhi kebutuhan manusia.Untuk itu meskipun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong manusia untuk melakukan eksploitasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mampu digunakan oleh manusia untuk mencari sumber daya alam dan energi alternatif dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
Adapun mengenai konsep dan jenis sumber daya alam dan energi bahwa sumber daya alam dan energi dapat diklasifikasikan menjadi :
1.    Lahan pertanian. Lahan pertanian adalah salah satu jenis sumber daya alam. Segala bentuk kekayaan alam berupa pangan dihasilkan dari lahan pertanian. Di negara kita Indonesia, begitu banyak sumber daya alam dari segi pertanian yang dihasilkan dari bebagai jenis tumbuhan antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang dan berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan durian. Oleh karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam. Jadi jelaslah bahwa lahan pertanian menjadi salah satu jenis sumber daya alam.
2.    Hutan dan segala produknya merupakan salah satu bentuk sumber daya alam. Bagaimana tidak, seluruh kebutuhan papan manusia dapat terpenuhi melalui sumber daya alam ini. Salah satu contohnya kayu yang diperoleh dari hutan Indonesia yang begitu banyak jumlahnya. Adapun hasil hutan yang saat inim kita manfaatkan antara lain kayu (jati, pinus, cemara, cendana), damar, rotan, bambu dan lain-lain.
3.    Lahan alami untuk rekreasi merupakan salah satu sumber daya alam yang juga sering dimanfaatkan oleh manusia. Begitu banyak lahan alami hasil bentukan alam yang dijadikan tempat rekreasi, di Indonesia contohnya, salah satunya cekungan di daratan yang digenangi air terjadi secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara.
4.    Perikanan darat dan laut juga merupakan salah satu jenis sumber daya alam. Adapun contoh dari sumber daya alam dalam hal perikanan ini diantaranya rumput laut yang bermanfaat untuk bahan baku makanan dan obat, dan terumbu karang yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi bawah laut.
5.    Sumber mineral merupakan salah satu jenis dari sumber daya alam dan energi. Saat ini sumber mineral telah menjadi salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia.Di Indonesia begitu banyak sumber daya mineral yang telah dimanfaatkan, misalnya batu bara yang banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk keperluan industri dan rumah tangga, minyak bumi, besi, emas, perak, nikel, timah, dan lain-lain.
6.    Sumber daya air, tentunya sangat dibutuhkan dalam kehidupan.Tidak hanya manusia, semua makhluk hidup memerlukan air.Air telah membawa begitu banyak kemaslahatan bagi kehidupan, meskipun kadang air juga mampu membawa bencana. Beberapa manfaat air diantaranya dapat digunakan sebagai sarana transportasi, sebagai pembangkit listrik tenaga air, sebagai sarana irigasi/pengairan, sebagai sarana wisata/rekreasi, dan masih banyak lagi.

D.       Manusia,SDA, dan Pengelolaan SDA
Dalam pengelolaan sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa depan.”Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan, perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya. Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan salah satunya.
Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil. Apalagi butuh harga yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal mengurangi dampak buruk pada masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan? Bukan pertanyaan itu yang mesti kita jawab.
Tapi, bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang mesti kita perbuat untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian sebuah lingkungan hidup. Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan bagaimana masyarakat harus berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah mungkin yang menjadi sebab utama mendorong penduduk menguras alam sehingga merusak lingkungan. Jika kita amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan antara jumlah dan macamnya sumber daya alam dengan produk bagi konsumsi masyarakat. Hubungan tersebut terlihat bahwa semakin besar pola konsumsi masyarakat maka semakin banyak pula sumber daya alam yang akan dikelola dan semakin beraneka ragam pola konsumsi masyarakat, maka semakin bermacam pula sumber daya alam yang akan dikelola.
Dari permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan mungkin harus menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap bijaksana terhadap lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada kita bahwa setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia itu sendiri. Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh & Sumatera Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser, Alikodra (7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu terakhir terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang akibat tidak ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah. Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif  kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana pemanfaatan teknologi berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara seporadis membabat habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang hasilnya nihil atau 0%. Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa yang dapat kita tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita katakan kepada mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan kepada mereka? Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan adanya solusi-solusi yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya.

1.        Solusi menangani Sumber Daya Alam :
a.    Pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia melalui pendidikan dalam dan luar sekolah.
b.    Perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi SDA dan lingkungan hidup.
c.    Meningkatkan penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri. dan kesehatan
d.   Penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA dan Lingkungan Hidup baik di darat, laut maupun udara.
e.    Perlunya persyaratan AMDAL terhadap usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup.
f.     Perlunya penyuluhan dan kerjasama kemitraan antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Ins dan titusi SDM Aparatur Pengelolaan SDA dan LH.


2.        Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang.
Tenaga ahli memanfaatkan sumber daya alam dengan teknologi yang canggih. Tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit yang bermutu dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan industri yang berkualitas.Teknologi yang digunakan beserta alat-alatnya yang berkembang dengan pesat dapat mempercepat dan mempermudah produktivitas alat-alat yang digunakan tenaga ahli Indonesia masih kurang canggih seperti di negara-negara maju tetapi tenaga ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan.

3.        Pencemaran 

Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti:
a.  Pencemaran udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap  rokok, asap kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida, belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
b.  Pencemaran suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat udara dan jet. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
c.  Pencemaran tanah.
Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain.

4.        Mengatasi pencemaran
a.    Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan  reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara.
b.    Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c.    Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai.
d.   Pengelolaan air limbah
-   dengan pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman penduduk
-   Mencegah agar saluran air limbah jangan sampai bocor
-   industri yang menimbulkan air limbah, diwajibkan memasang   peralatan pengendali pencemaran air.
e.     Penertiban pembuangan sampah dengan cara sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f.     Dengan mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.
5.        Kebijaksanaan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan.
Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
·            Regulasi Perda tentang Lingkungan.
·            Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·            Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses     perijinan
·            Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·            Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·            Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
·            Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
·            Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiennsi artinya tidak meruasak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan Sumber Daya Manusia. Pembangunan  yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejateraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung keberlangsungan kehidupan makhluk hidup.
Masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
B.     Saran

Sekiranya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama, untuk itu selaku insan manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh konsep keseimbangan alam, maka sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan, mulai dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan yang sehat dan mari kita mulai dari diri kita sendiri.

















DAFTAR PUSTAKA
         Online,Perpustakaan.2008.Sumber Daya Alam Indonesia.url:http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/05/sumber-daya-alam-indonesia.html kandiwa.2010.Sumber Daya Alam.url:http://kandiwa.blogspot.com/2010/10/sumber-daya-alam_7316.html
          (Di akses 18 september 2013 am          
         http://www.sciencepublishinggroup.com/j/jenr (di akses 18 september am  01.30)
Majalah Kiprah volume 54 th  XIV/ Januari-Februari 2013: Kementrian pekerjaan Umum Puskom  PU Jakarta.
Yudhi Utomo, dkk. (2009) Pendidikan Lingkungan Hidup untuk Sekolah menengah Atas kelas X jilid I  oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup  Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2009.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar